Korsel Cari Gara-gara, Adik Kim Jong Un Bakal Diselidiki

Kamis, 16/07/2020 17:11 WIB

Seoul, Jurnas.com - Jaksa Korea Selatan (Korsel) membuka penyelidikan terhadap adik pemimpin Korea Utara (Korut), Kim Yo Jong, atas kasus peledakan kantor penghubung Korsel dan Korut bulan lalu.

Dikutip dari AFP pada Kamis (16/7), tindakan ini berpotensi membuat Pyongyang marah, setelah berbulan-bulan mengutuk kebijakan luar negeri Seoul.

Menurut laporan, jaksa Distrik Pusat Seoul menerima pengaduan pidana terhadap Kim Yo Jong dari seorang pengacara yang berbasis di Seoul, dan kini telah mulai melakukan penyelidikan.

Bulan lalu, Pyongyang meledakkan kantor penghubung antar-Korea di perbatasan kedua negara beberapa hari setelah Kim Yo Jong mengatakan properti "tidak berguna" itu akan runtuh.

Sebelum diledakkan, Korea Utara mengeluarkan serangkaian kecaman pedas terhadap Korea Selatan atas selebaran anti-Utara yang dikirimkan para pembelot melintasi perbatasan, yang melekat pada balon atau mengapung dalam botol.

Dalam pengaduannya, pengacara Lee Kyung-jae mengklaim kantor penghubung yang sekarang dihancurkan adalah milik Korea Selatan karena direnovasi menggunakan dana pemerintah Korea Selatan, meskipun berlokasi di Utara.

"Kim (Yo Jong) menggunakan bahan peledak untuk menghancurkan bangunan misi kuasi-diplomatik Selatan yang melayani kepentingan publik", katanya dalam pengaduan itu.

Lee juga mengajukan keluhan terhadap Pak Jong Chon, kepala staf umum militer Korea Utara.

Di bawah hukum pidana Korea Selatan, ia menekankan, merusak properti atau mengganggu perdamaian dengan menggunakan bahan peledak dapat dihukum mati, atau hukuman penjara setidaknya tujuh tahun.

Hukuman mati masih ada pada buku-buku undang-undang di Korea Selatan, meskipun belum ada yang dieksekusi sejak 1997.

Dalam praktiknya, hampir tidak mungkin bagi para pejabat Seoul untuk menghukum Kim Yo Jong atau Pak Jong Chon, tetapi Lee mengatakan kepada Kantor Berita Korea Selatan Yonhap bahwa ia ingin "memberi tahu rakyat Korea Utara tentang kemunafikan pemimpin mereka".

Pengumuman itu dikeluarkan seminggu setelah pengadilan Seoul memerintahkan pemimpin Pyongyang untuk memberikan kompensasi kepada para tawanan perang, yang menghabiskan waktu puluhan tahun di Korea Utara.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2