Luluk: Pemerintah Punya Kewajiban Bantu Pesantren

Rabu, 15/07/2020 23:45 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Luluk Nur Hamidah menanggapi wacana penghentian sementara Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di seluruh Pondok Pesantren karena dinilai munculnya klaster baru Covid-19 di daerah.

"Pemerintah Daerah tidak bisa semena-mena menghentikan KBM di pondok-pondok pesantren hanya gara-gara kasus Covid-19 di Pesantren Sempon itu. Pesantrèn punya tradisi KBM tersendiri," kata Luluk, Rabu (15/7/20).

Politisi asal Dapil Jawa Tengah IV ini meminta Pemerintah Daerah lebih baik segera tanggap dengan fasilitasi pesantren dengan protokol kesehatan, rapid test gratis, APD yang memadai, dan layanan konsultasi dari tenaga medis setempat.

Luluk ingatkan, Pemerintah berkewajiban berikan dukungan dan fasilitasi agar Pondok-pondok Pesantren memiliki kesiapan dan dapat memasuki masa New Normal dengan baik.

Senada dengan itu, Pengurus MP3I (Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren se- Indonesia), yang juga pengasuh PP. MIS Sarang Rembang, Gus Imam Baehaqi tegaskan, tidak selayaknya Kepala Daerah tiba-tiba membuat kebijakan menghentikan KBM di Pondok-pondok Pesantren hanya karena kejadian di Pesantren Sempon.

"Sekarang ini sudah New Normal. Pesantren punya tradisi pembelajaran atau Ta`lim wa Ta`allum yang khas, dimana ada konsep barakah melalui talaqy (pertemuan) dan qudwah hasanah (teladan yang baik) dari kiai. Pemerintah Daerah mustinya sejak awal bantu Pondok-pondok Pesantren dan terapkan KBM dengan protokol kesehatan," tandasnya.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2