Kominfo Pasang Mesin untuk Blokir Situs Judi

Selasa, 14/07/2020 12:45 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memasang mesin guna memblokir situs perjudian, serta konten negatif lainnya.

"Kami ajukan anggaran untuk tahun depan, mesin yang lebih kuat untuk menangani," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI tentang Langkah Strategis Penanganan COVID-19 dalam Aspek Informasi dan ICT, Senin (13/7/2020).

Kominfo saat ini baru memiliki mesin crawling, pengais, untuk mencari konten-konten negatif. Menurut Semuel, mesin ini efektif untuk mengatasi konten pornogorafi.

"Kami ingin (konten) judi juga seperti ini penanganannya," kata Semuel.

Semuel menegaskan selama ini pemerintah tidak pernah memblokir situs, namun memiliki wewenang meminta operator untuk memblokir situs yang melanggar aturan.

Saat ini, dalam urusan blokir konten, pemerintah melakukan penelusuran di dunia maya dengan mesin crawling tentang konten negatif. Jika ditemukan, pemerintah meminta operator seluler untuk memblokir konten dan situs tersebut.

TERKINI
Peringatan Hari UFO Sedunia Setiap 2 Juli, Ini Sejarah dan Maknanya Bulan Safar Penuh dengan Kesialan, Benarkah? Bacaan Doa untuk Orang Tua Lengkap dengan Artinya 50 Kata-Kata Mutiara Ali bin Abi Thalib yang Penuh Inspiratif