Kasus Djoko Tjandra, Komisi III DPR akan Panggil Polri, Kejagung dan Kemenkumham

Senin, 13/07/2020 15:33 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR akan memanggil aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hal itu untuk mempertanyakan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang berstatus buron dengan bebas keluar masuk Indonesia.

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan, selain Dirjen Imigrasi, aparat penegak hukum juga harus diminta keterangan, agar kasus buronan Djoko Tjandra yang dapat bebas keluar masuk Indonesia menjadi terang benderang.

"Terkait dengan Djoko Tjandra, sebagai aparat penegak hukum tidak hanya Dirjen Imigrasi yang harus kita tanyakan, masih ada aparat penegak hukum lainnya," kata Herman, saat rapat dengar pendapat dengan Dirjen Imigrasi di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/7).

Sebab, lanjut Herman, ada kebijakan dan sejumlah surat dari institusi penegak hukum yang harus dimintai penjelasan. Untuk itu, Ia menawarkan kesimpulan rapat ini untuk memanggil aparat penegak hukum dalam agenda rapat selanjutnya.

"Saya merekomendasikan dan menawarkan kepada teman-teman, daripada rapat ini kita teruskan, rapat ini kita cukupkan untuk selanjutnya kita mengagendakan untuk memanggil penegak hukum lainnya. Kita akan atur sesuai dengan mekanisme yang ada dengan sekretariat Komisi III," kata Herman.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa buronan Djoko Tjandra sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan yang lalu.

"Informasinya lagi menyakitkan hati saya adalah aktanya 3 bulanan dia ada di sini," kata Burhanuddin, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (30/6).

Diketahui, Djoko Tjandra pernah divonis bebas dalam perkara korupsi cessie Bank Bali tersebut. Pada bulan Oktober tahun 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

Namun Kejaksaan Agung tak menyerah dan akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA pada Juni 2009 akhirnya memutus perkara ini dan menghukum Djoko Tjandra dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Selain itu, MA memerintahkan untuk merampas uang hasil kejahatan Djoko Tjandra senilai Rp 546 miliar untuk negara. Pada akhirnya, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini sehari setelah putusan PK oleh MA ditetapkan.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu