Jum'at, 10/07/2020 15:16 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polda Makassar mengamankan satu orang wanita yang diduga melakukan penistaan Agama dengan cara membuang dan hendak merobek kitab suci Al-Qur`an yang viral di media sosial.
"Ya kita mengamankan satu orang berinisial IN (40) dan kita akan menyelesaikan perkara ini hingga selesai," kata Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Mas Guntur Laupe di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jumat (10/7/2020).
Pengakuan Galih Loss, Tiktokers tersangka Penistaan Agama
Kepala Plontos dan Berbaju Tahanan, TikTokers Galih Los Minta Maaf
Polisi Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
Keyword : Tersangka IN Penistaan Agama Polda Sulsel