KPK Resmi Tetapkan Irman Gusman Tersangka

Sabtu, 17/09/2016 18:27 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPD RI Irman Gusman sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota gula impor.

"Pemberian kepada IG terkait kepengurusan kuota gula impor," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9).

Agus menjelaskan, operasi tangkap tangan Irman Gusman di rumah dinas Ketua DPD RI, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9) dini hari.

Selain Irman, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka sebagai pemberi suap. MMI merupakan istri XSS, dan WS adalah adik dari XSS. "XSS yang merupakan direktur CVSB, MMI, istri XSS, WS, dan IG," kata Agus.

Saat penangkapan tersebut, penyidik KPK mengamankan uang senilai Rp 100 juta yang diduga uang suap kepada Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog kepada CVSB pada tahun 2016 untuk provinsi Sumatera Barat.

TERKINI
Jangan Keliru, Ini Beda Tahiyat Awal dan Akhir dalam Salat Mengenal Al Khawarizmi Ilmuwan Muslim Bapak Aljabar Dunia Korsel-Korut Saling Tuding Insiden Ledakan Ranjau di Zona Demiliterisasi Danantara & BP BUMN Dorong Pertagas Pimpin Jargas Nasional Demi Tekan Impor