SKB Dua Menteri Larang Pekerja Film Lembur saat Covid-19

Selasa, 07/07/2020 18:36 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah akhirnya mengeluarkan regulasi terkait proses produksi film di tengah pandemi Covid-19, yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Kemdikbud dan Kemenparekraf/Bekraf.

SKB tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 tersebut melarang pekerja film melakukan lembur.

"Penyelenggara mengatur waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh," demikian bunyi poin 18 yang diperuntukkan bagi para penyelenggara kebudayaan dan ekonomi kreatif.

Terkait poin ini, Direktur Industri Kreatif Film Televisi dan Animasi Kemenparekraf, Syaifullah menjelaskan bahwa terlalu lelah bekerja mengakibatkan daya tahan tubuh menurun.

Dengan demikian, apabila hal ini tidak dicegah, maka rentan tertular Covid-19 yang diketahui menyerang sistem kekebalan.

"Kita mengimbau agar pembatasan waktu atau time management yang lebih baik. Kita tidak mau nanti ada satu kejadian di suatu lokasi syuting film, akhirnya merembet dilarang semua produksi film. Jadi masing-masing harus bisa menjaga," ujar Syaifullah dalam taklimat media virtual pada Selasa (7/7).

Sementara Direktur Jenderal Kebudayaan Kemdikbud Hilmar Farid menekan, bahwa SKB ini diterbitkan sebagai panduan teknis bagi pelaku budaya dan ekonomi kreatif, yang sudah diperbolehkan untuk memulai aktivitasnya kembali.

Adapun izin untuk beraktivitas, lanjut Hilmar, tetap harus mengacu pada keputusan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah, maupun pemerintah daerah (pemda) yang bersangkutan.

"Kewenangan soal ini (aktivitas) ada di pemda. Ini hanya panduan teknis yang bisa dipakai seandainya pemda setempat mengatakan bahwa kegiatan itu dibolehkan. Biar jelas," kata Hilmar.

"Jangan kemudian orang bawa panduan teknis kementerian bisa melakukan kegiatan di manapun juga, ya enggak benar," sambung dia.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Asosiasi Museum Indonesia Pusat Sigit Gunardjo menyampaikan bahwa museum sebagai `rumah` kebudayaan tidak boleh berhenti, apalagi mati menghadapi situasi pandemi ini.

Museum menurut dia harus dapat terus melayani masyarakat dengan berbagai cara, metode, dan kegiatan baru sehingga tugas Museum untuk menyebarkan pengetahuan dapat terus berlangsung. "SKB ini tentu sangat membantu," tutur Sigit.

Adapun Ketua Badan Perfilman Indonesia (BPI) Chand Parwez menyebut protokol bidang produksi audiovisual dan bioskop yang sebelumnya disusun BPI dan pemangku kepentingan perfilman, saat dikuatkan oleh Kemdikbud dan Kemenparekraf. Karenanya dia berharap juknis ini menjadi pegangan bersama bagi industri dan pegiat perfilman untuk terus menjaga api perfilman Indonesia.

"Kami berharap protokol ini dapat dipatuhi bersama dan pelaksanaannya tidak terburu-buru," tandas Chand.

TERKINI
KPU Siap Hadapi 297 Perkara PHPU Pileg 2024 Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba CERI Laporkan Aspidum Kejati Jawa Timur ke Jaksa Agung Atas Dugaan Ini MK Mulai Gelar Sidang Perkara PHPU Pileg 2024