Rabu, 01/07/2020 20:16 WIB
Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menantang kubu mantan Menpora Imam Nahrawi mengajukan banding, jika tidak puas atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Kubu Imam menilai vonis penjara 7 tahun tak sebanding dengan perbuatannya, sebab Imam tak mengakui dirinya ikut serta menerima uang suap hasil pengurusan dana hibah KONI dari Kemenpora.
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
Arsenal Tekuk Bournemount Tiga Gol Tanpa Balas
Sertifikasi Halal Paling Lambat Dipenuhi Oktober 2024
Keyword : Imam Nahrawi vonis Tipikor banding