Calon Eksportir Wajib Tahu Prosedur dan Kepabean Ekspor

Senin, 29/06/2020 08:59 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya mengenalkan prosedur dan kepabean ekspor untuk mendorong pertumbuhan eksportir di sektor peternakan.

Selain itu, pengenalan prosedur ekspor dan kepabean ekspor ini juga selaras dengan program Kementan, yaitu Gerakan tiga kali lipat ekspor ( Gratieks) yang digagas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Fini Murfiani mengatakan, pengetahuan dasar sebagai eksportir atau calon eksportir sangat perlu diketahui. Tujuannya, agar tidak ada kendala saat melakukan kontrak jual beli dengan buyer, pengurusan dokumen ekspor hingga pengiriman barang.

"Indonesia sebagai negara berdaulat harus dapat berperan dalam perdagangan dunia. Maka kami harus terus memperkuat langkah Indonesia dalam melakukan peningkatan ekspor, khususnya bagi para pelaku usaha ekspor komoditas peternakan dan kesehatan Hewan," ujar Fini.

Fini menjelaskan, dalam upaya meningkatkan ekspor, pihaknya sudah menetapkan sebanyak 482 jenis komoditas dan produk turunan binaan bidang peternakan. Seluruhnya sesuai dengan Kepmentan 104 tahun 2020 dan Kepmentan 4918 Tahun 2020.

"Realisasi ekspor komoditas peternakan Tahun 2020 sampai dengan bulan Mei (angka sementara) mencapai nilai Rp.4,91 T dengan total volume 121.399 Ton," jelas Fini.

Fasilitator Ekspor, Hesty Dharmanita Wianggawati menjelaskan menambahkan, kebijakan ekspor suatu negara tidak hanya berlatarbelakang pada pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Namun, harus juga fokus pada perlindungan dan kelestarian sumber daya alam.

"Selain itu, diperlukan juga peningkatan nilai tambah, stabilitas harga di dalam negeri, keamanan, kesehatan, keselamatan manusia dan lingkungan hidup, serta adanya kepentingan ekonomi, sosial, budaya dan moral bangsa dan Kesepakatan Internasional (WTO)," ujarnya.

Beberapa dokumen ekspor yang harus dimengerti sejak pelaku usaha ekspor atau calon eksportir adalah legalitas perusahaan, kontrak penjualan, faktur perdagangan, packing list, pemberitahuan ekspor barang (PEB), bill of lading, letter of credit, surat keterangan asal (COO), serta dokumen lain yang dipersyaratka Undanng-undang yang berlaku sesuai jenis barang.

Menurut Hesty, salah satu informasi penting bagi eksportir, yaitu pemanfaatan preferensi tarif dalam perdagangan internasional dengan menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) atau COO.

Dengan adanya perjanjian perdagangan yang dilakukan oleh Indonesia baik secara bilateral maupun regional, hal ini dapat memberikan manfaat bagi eksportir dalam menawarkan barang kepada calon buyer, fasilitasi preferensi tariff dapat dijadikan daya saing produk Indonesia.

"Dengan membuat dokumen SKA, jika dengan mengikuti skema preferensi tarif perdagangan tertentu dapat memberikan keuntungan pengurangan besaran tarif bea masuk di negara tujuan ekspor dibandingkan dengan negara kompetitor yang tidak memiliki perjanjian perdagangan," paparnya.

Sebagai contoh, untuk produk telur asin dengan kode HS 0407.9090 bahwa untuk tariff bea masuk MFN di Korea Selatan untuk telur asin sebesar 27,5 persen, namun jika menggunakan preferensi tariff skema perjanjian ASEAN Korea, maka importir di Korea akan mendapat pengurangan menjadi 5 persen.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2