Peringati HANI, 13 K/L Sepakat Tanda Tangani SKB Lawan Narkotika

Jum'at, 26/06/2020 14:14 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pada acara Pembukaan Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2020 melalui virtual, Menpora Zainudin Amali menandatangani Surat Peraturan Bersama 13 kementerian atau lembaga negara terkait Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Bahan Berbahaya Lainnya Oleh Apartur Negara Pada Instansi Pemerintah, Jumat (26/6) pagi di Lantai 9, Situation Room, Kemenpora. 

Adapun ke 13 kementerian atau lembaga ini adalah Menpan RB, Mendagri, Menhan, Menkes, Menkumham, Menag, Mendikbud, Menpora, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala BNN, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Acara Pembukaan Puncak HANI 2020 yang mengambil tema `Hidup 100 persen di Era Normal Baru, Sadar Sehat, Produktif Tanpa Narkoba,` di buka oleh Wakil Presiden, Ma`ruf Amin

Dalam sambutanya, Wapres mengatakan bahwa upaya pemberantasan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Indonesia harus melibatkan berbagai pihak, termasuk kerja sama internasional karena narkoba termasuk kejahatan lintas batas negara.

"Narkotika merupakan kejahatan lintas batas negara dan kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, penanganannya harus melibatkan semua unsur masyarakat. Kerja sama internasional sangat diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran Narkotika. Salah satu sebab terjadinya peredaran narkoba oleh karena masih tingginya supply dan demand. Upaya preventif melalui strategi demand reduction dan upaya penegakan hukum sebagai strategi supply reduction harus terus dilakukan secara konsisten," kata Wapres. 

Wapres pun mengutip data milik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Menurutnya, sebanyak 275 juta penduduk dunia, atau setara dengan 5,6 persen dari total populasi dunia berusia 15-64 tahun, pernah mengonsumsi narkoba. Di Indonesia, angka penyalahgunaan narkoba sendiri mengalami kenaikan di tahun 2019 yang mencapai 3,6 juta orang, dari data tahun 2017 sebesar 3,37 juta orang dengan rentang usia 10-59 tahun. Tahun 2019 naik menjadi 3,6 juta. Sedangkan, untuk penyalah gunaan narkoba di kalangan pelajar di tahun 2018 mencapai angka 2,29 juta," tutur Wapres.

Kelompok masyarakat yang paling rawan terpapar penyalahgunaan narkoba umumnya berada di rentang usia 15-35 tahun atau dikenal dengan generasi milenial. Jika hal itu terus dibiarkan, maka akan berdampak pada kualitas dan produktivitas masa depan negara. 

"Generasi milenial pada dekade mendatang akan muncul sebagai pengganti generasi saat ini. Mereka harus sehat dan produktif. Harus hidup 100 persen dan hidup bahagia tanpa narkoba," ujarnya.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2