Bakal Beri Subsidi Bunga, Ini Permintaan OJK kepada Bank

Rabu, 24/06/2020 15:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal beri subsidi bunga melalui penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi bunga. Serta melakukan sosialisasi bersama Kementerian Keuangan.

OJK meminta Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Perusahaan Pembiayaan untuk menginformasikan kepada debiturnya dan konfirmasi kelayakan tata cara sebagai debitur yang layak memperoleh subsidi bunga.

Keterangan resmi, Rabu (26/4/202), OJK akan meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan menyediakan daftar nominatif debitur yang pada waktunya. Ketika program ini dinyatakan berjalan oleh Kemenkeu, maka program ini dapat segera terealisir.

Sementara itu, jika dalam pelaksanaan terdapat hambatan maka OJK dan Kemenkeu akan terus berkoordinasi untuk mencarikan solusi agar program ini berjalan baik sesuai dengan prosedur dan tata cara yang mengedepankan aspek governance.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan implementasi program Pemerintah mengenai subsidi bunga. Hal ini dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

Subsidi bunga tersebut melalui penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi bunga. Serta melakukan sosialisasi bersama Kementerian Keuangan.

 

TERKINI
Pidato Hardiknas Terakhir, Nadiem Titip Merdeka Belajar Apresiasi Dukungan Percepatan Pembangunan Desa, Kemendes PDTT Gelar CSR & PDB Awards 2024 Sinergi Stakeholder Kunci Genjot Perekonomian Daerah Tertinggal Bahasa Pergaulan Tentukan Keberlangsungan Bahasa Daerah