Pemerintah Tidak Ikut Campur Urusan RUU HIP

Jum'at, 19/06/2020 21:25 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyatakan jika Pemerintah tidak ikut campur soal Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Pemerintah juga tidak mengirimkan surat presiden (surpres) yang merupakan tanda persetujuan pembahasan legislasi kepada DPR karena itu RUU itu murni merupakan inisiatif DPR tersebut.

"Ini (RUU HIP) 100 persen adalah inisiatif dari DPR, jadi pemerintah tidak ikut campur sama sekali," kata Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat (19/6/2020).

Kepala Negara menjelaskan isi rancangan tersebut belum diketahui olehnya dan pemerintah selalu memerhatikan suara-suara dari masyarakat. Untuk itu diputuskan bahwa pemerintah hingga saat ini menunda dan tidak mengeluarkan surpres tersebut.

"Ini sudah kita putuskan pada tiga hari yang lalu bahwa kita akan menunda dan tidak mengeluarkan surpres terlebih dahulu. Karena ini memang inisiatif penuh dari DPR," ujar Jokowi.

Pemerintah juga berkomitmen penuh untuk menutup pintu terhadap paham komunisme di Indonesia. Payung hukum terhadap hal tersebut juga disebut oleh Presiden sudah sangat kuat dan tidak ada keraguan terhadapnya.

"Saya kira sudah jelas sekali Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966, juga payung hukum yang tertinggi sudah ada. Undang-Undang Nomor 27 1999 juga ada. Sudah jelas bahwa PKI dan seluruh ajarannya dilarang di negara kita. Saya kira pemerintah tidak ragu-ragu mengenai hal itu," jelas Jokowi.

TERKINI
Rusia Gunakan Hampir 70 Bom Udara, Ukraina Hanya Bisa Mengusir dengan Jatuhkan 13 Drone Dikepung Drone dan Polisi, Pemerintah AS Bungkam Aksi Mahasiswa Pro-Palestina Tersangka Gembong Kejahatan Dunia Maya asal Rusia Hadapi Persidangan di California Protes Mahasiswa anti-Perang di AS dan Penggerebekan Polisi Kacaukan Rencana Kelulusan