Gelapkan Uang Triliunan, DPO FBI Ternyata Residivis

Selasa, 16/06/2020 15:42 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Seorang warga negara asing (WNA) berinisial RAM (Medlin) telah menjadi buronan dari Federal Bureau of Investigation (FBI) terkait kasus modus penipuan investasi saham sejak Desember 2019 lalu.

Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, pelaku RAM telah melakukan tindakan penggelapan uang hingga ratusan juta dollar.

"Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut RAM melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta USD atau (sekitar 10,8 trilyun rupiah)," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2020).

Kombes Yusri juga menyebut pelaku RAM melakukan modus penipuan dengan jenis investasi.

"Jadi pelaku menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi untuk melancarkan aksinya tersebut," pungkas Yusri.

Selain melakukan aksi penipuan uang, pelaku RAM juga melakukan tindak pidana pencabulan kepada 3 wanita dibawah umur.

Atas perbuatanya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2