DPR dan Pemerintah Tetap Komitmen Capai Agenda Prolegnas di Tengah Pandemi

Senin, 15/06/2020 17:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pelaksanaan fungsi legislasi di tengah pandemi Covid-19, membutuhkan komitmen bersama DPR RI dan Pemerintah untuk tetap mencapai agenda Prolegnas.

Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019–2020 pun masih dalam situasi pandemi Covid-19, sehingga rapat-rapat di DPR RI dilaksanakan dengan tetap mengikuti protap waspada Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan.

“Walaupun pelaksanaan rapat dilakukan dengan protokol Covid-19, DPR dan Pemerintah tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk menghasilkan produk Undang-Undang yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan pembentukan Undang-Undang,” kata Puan dalam Pidato Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019–2020 pada Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/6). Rapat dihadiri 82 orang anggota hadir fisik dan 227 anggota hadir secara virtual.

Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, terdapat sejumlah RUU yang segera dibahas pada Pembicaraan Tingkat I, yaitu ara lain: RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), dan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Perppu ini penting untuk segera disikapi oleh DPR karena merupakan dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) pada bulan Desember 2020,” terang Puan.

Sementara itu, dalam fungsi anggaran, pada Masa Persidangan IV ini, Dewan bersama Pemerintah akan melakukan pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2021.

Lebih lanjut, kata politisi PDI-Perjuangan ini, desain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 agar diarahkan untuk menjadi stimulus kebijakan fiskal dalam mempercepat pemulihan ekonomi dan sosial, serta menjadi momentum dalam melakukan berbagai reformasi kebijakan pembangunan sehingga dapat mempercepat kemajuan Indonesia diberbagai bidang.

“Dapat dimaklumi bahwa dalam mendesain APBN 2021, yang dilakukan dalam kondisi ketidakpastian akibat dampak pandemi Covid-19, akan menimbulkan banyak ruang antisipasi fiskal baik dari sisi pendapatan negara, belanja, maupun pembiayaan. Karena itu, Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2021 juga telah mengantisipasi resiko ketidakpastian perkembangan pandemi Covid-19 dan dampaknya,” jelas Puan.

Selanjutnya, dalam membahas KEM-PPKF Tahun 2021, DPR RI akan mencermati dan memastikan agar kebijakan fiskal tahun 2021 dapat lebih efektif dalam menjalankan pembangunan nasional bagi kesejahteraan rakyat dan kemajuan diberbagai bidang.

Di sisi lain, Puan menambahkan, Parlemen juga mengapresiasi kerja bersama seluruh komponen bangsa, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta segenap unsur masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 secara bergotong-royong.

“Semangat gotong royong inilah yang telah membuat kita mampu menghadapi pandemi Covid-19 hingga saat ini, dan akan tetap menjadi landasan bagi kita untuk menuju transisi pada tatanan kehidupan normal baru (new normal),” tandas Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) 2014-2019 itu.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu