Senin, 08/06/2020 14:50 WIB
Jakarta, Jurnas.com- - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengajukan surat permohonan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kembali membuka gerai Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di mal-mal yang ada di Jakarta.
"Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengajukan surat permohonan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk untuk bisa menjalankan atau membuka pelayanan publik di lokasi gerai tersebut (mal)," ujar Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Hedwin, saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2020).
Pemprov DKI Minta TNI dan PT Temasra Jaya Stop Bongkar Bangunan di Menteng
Malam Takbiran Tanpa Kendaraan di DKI Resmi Jadi Tradisi Permanen
Warga DKI Diminta Jaga Keamanan Selama Arus Mudik hingga Idul Fitri
Keyword : SIM KelilingPemprov DKIDitlantas Polda