Senin, 08/06/2020 14:50 WIB
Jakarta, Jurnas.com- - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengajukan surat permohonan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kembali membuka gerai Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di mal-mal yang ada di Jakarta.
"Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengajukan surat permohonan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk untuk bisa menjalankan atau membuka pelayanan publik di lokasi gerai tersebut (mal)," ujar Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Hedwin, saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2020).
Ini Lima Gerai SIM Keliling di Jakarta
Program CKG di Jakarta Telah Jangkau 2,57 Juta Warga
Sahroni dukung Pemprov DKI Jakarta dan PMJ Tertibkan Pak Ogah
Keyword : SIM KelilingPemprov DKIDitlantas Polda