Gus AMI: BPK Harus Awasi Penggunaan Dana Covid-19

Selasa, 02/06/2020 10:15 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Tim Pengawas (Timwas) Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Gus AMI) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengawasi secara cermat anggaran penanganan Pandemi Covid-19.

Gus AMI mengingatakan, pengucuran dana untuk penanganan pandemi Covid-19 sudah cukup besar, seiring adanya aturan yang dibuat penerintah sebagai payung hukum.

Salah satunya, jelas Gus AMI, keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan yang kini telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Perppu ini, lanjutnya, memberikan kewenangan kuat kepada eksekutif, baik itu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani dampak ekonomi akibat Covid-19.

"Untuk itu, BPK harus mengawasi secara detail, agar tidak terjadi kesalahan yang pernah terjadi di masa lalu dalam menangani masalah krisis ekonomi," jelas Gus AMI, dikutip laman DPR, Selasa (2/6/2020).

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu juga menanyakan kepada BPK terkait masa depan ekonomi Indonesia, serta apa yang perlu dilakukan pihak-pihak terkait dalam mengantisipasi pandemi Covid-19 ini.

Pemerintah sendiri menyiapkan anggaran hingga Rp405,1 triliun untuk penanganan Covid-19 mencapai. Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disahkan  menjadi UU dikatakan, dana Rp405,1 triliun akan diberikan kepada 4 sektor besar, yaitu kesehatan, sosial, dukungan industri, serta pemulihan ekonomi nasional.

TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce