Komisi IX DPR: Aturan "New Normal" Diharap Tidak Tumpang Tindih

Selasa, 26/05/2020 13:10 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan untuk melaksanakan kebiasaan baru atau new normal dalam mencegah virus corona (covid-19) di tempat bekerja.

Panduan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatuh Wafiroh mengingatkan agar aturan new normal tidak tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada. Termasuk, protokol Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Kita berharap peraturan ini tidak seperti peraturan-peraturan sebelumnya yang satu tumpang tindih, yang kedua terkesan sering berubah-ubah," kata politisi yang akrab disapa Ninik ini melalui siaran persnya kepada Parlementaria baru baru ini.

Ia memahami langkah pemerintah menerapkan kebijakan new normal, karena dampak dari Covid-19 terhadap perekonomian, sosial dan sebagainya sangatlah besar. Namun, ia mengajak semua tetap waspada dan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. "Kita tetap waspada dan tetap melakukan protokol Covid-19, tapi satu sisi roda perekonomian juga tidak mati 100 persen," ucapnya.

Ia pun belum mengetahui apakah pemerintah sudah melakukan kajian terhadap new normal ini. "Saya tidak tahu apakah ini sudah dalam kajian yang cukup matang atau tidak. Walaupun saya yakin sudah ada kajiannya," tutup politisi Fraksi PKB itu.

TERKINI
IAEA Temukan 73 Ton Uranium Tak Terlaporkan di Suriah Transnusa Pindahkan Operasional di Singapura ke Terminal 4 Changi Airport Ketimpangan Energi di Pulau Terluar, DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulaua Pemerintah Naikkan Batas Fuel Surcharge Bandara