Minggu, 24/05/2020 01:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) terbitkan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri saat Pandemi Covid-19. Bagi yang Salat di rumah, berikut ketentuannya antara lain;
1. Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
2. Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
Karier Moncer di Hollywood, Zendaya dan Tom Holland Saling Mendukung
Jaksa Selidiki Peretasan Telepon Anggota Parlemen Oposisi Polandia saat Partainya Masih Berkuasa
Sebut Demonstrasi Ciri Demokrasi, Menlu AS Kecam Sikap Diam Mahasiswa terhadap Hamas
b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III ( Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
c. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat idul fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
3. Jika salat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri ( munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Berniat niat shalat idul fitri secara sendiri.
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan ( sirr).
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III ( Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
d. Tidak ada khutbah.
Keyword : Idul Fitri Khutbah Salat