Sabtu, 23/05/2020 21:46 WIB
JAKARTA, Jurnas.com – Sedikitnya 471 angkutan umum berplat hitam atau travel ilegal berhasil ditangkap aparat kepolisian dan perhubungan selama masa larangan mudik akibat covid-19, yakni sejak 24 April hingga 22 Mei 2020.
Aparat juga berhasil mencegah penumpang yang akan mudik sebanyak 2.771 orang.
Demikian diungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, melalui keterangannya yang diterima jurnas.com di Jakarta, Sabtu (23/5/2020).
Terhadap pengemudi travel gelap diberikan tindakan berupa penilangan. Sementara untuk penumpang diantar ke Terminal Pulo Gebang menggunakan bus yang disiapkan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Parlemen Vietnam Dukung Pengunduran Diri Ketua di Tengah Upaya anti-Suap
Protes Kampus Jadi Tantangan Kampanye Terpilihnya Kembali Biden dan Partai Demokrat
Ukraina Mundur dari Tiga Desa di Timur, Zelenskiy Memohon Bantuan Senjata
Sedikitnya terdapat lebih dari 63.000 kendaraan yang diputar balik selama Operasi Ketupat. Jumlah terbanyak berada di wilayah Polda Metro.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Polri dan jajaran Perhubungan, baik Kemenhub maupun Dishub, atas langkah penangkapan tersebut,” kata Sekjen DPP Organda Ateng Aryono .
Organda berharap langkah penertiban terhadap travel ilegal terus dilakukan, termasuk pascatragedi covid 19.
“Hal ini untuk demi terwujudnya penegakan norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” kata Ateng.
Menurut Ateng, terhadap travel ilegal tersebut Kemenhub harus memberikan penalti untuk mereka yang melanggar.
"Sanksi tidak hanya ke pengemudi namun juga harus ke pemilik kendaraan, karena tingkat kedisiplinan masyarakat masih cukup rendah," ungkap Ateng.
Selain itu, Ateng juga mengusulkan agar Kemenhub memberikan kermudahan proses pengajuan izin kepada pemilik kendaraan angkutan travel ilegal menjadi legal, baik secara personal atau kelembagaan.
"Jadi jangan cuma dikandangkan saja namun diarahkan menjadi angkutan transportasi legal sesuai aturan yang ada," pungkas Ateng Aryono.