Ini Tiga Calon Hakim Agung Persetujuan DPR

Selasa, 06/09/2016 13:53 WIB

Jakarta - Paripurna DPR menyetujui tiga calon hakim agung setelah Komisi III DPR membacakan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan. Ketiga Hakim Agung itu adalah Ibrahim untuk hakim perdata, Panji Widagdo untuk hakim perdata, dan Edi Riadi untuk hakim agama.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin sidang Paripurna DPR mempertanyakan kepada seluruh anggota terkait hasil laporan komisi yang membidangi hukum tersebut.

"Kami tanyakan apakah laporan Komisi III DPR terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor bisa disetujui?," tanya Taufik, di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (6/9).

Lantas seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna itu menyatakan setuju. "Setuju," jawab seluruh anggota di ruang rapat Paripurna DPR.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman dalam laporannya di Rapat Paripurna mengatakan bahwa Komisi III telah memutuskan tiga calon hakim agung dari lima calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY).

"Setelah melakukan rapat pleno, setelah menimbang pandangan-pandangan dari 10 fraksi akhirnya komisi III menyetujui 3 calon Hakim Agung," ujarnya.

Menurutnya, proses uji kelayakan calon hakim agung dan calon hakim adhoc itu dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Sesuai amanat konstituai, DPR ikut menentukan prosesnya sebagai akuntabilitas antar lembaga negara," jelasnya.

TERKINI
Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi Parlemen Vietnam Dukung Pengunduran Diri Ketua di Tengah Upaya anti-Suap Protes Kampus Jadi Tantangan Kampanye Terpilihnya Kembali Biden dan Partai Demokrat Korea Selatan Tingkatkan Kewaspadaan Diplomatik dengan Alasan Ancaman Korea Utara