Komisi X DPR Dukung Realokasi Anggaran Kemenpora Rp564 Miliar

Rabu, 13/05/2020 10:08 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Menkeu Nomor 189.1/KMK.02/2020, Kementerian Pemuda dan Olahraga melakukan pemangkasan anggaran sebesar Rp 564 miliar dari Rp 1,738 triliun menjadi Rp 1,173 triliun.

Komisi X DPR RI mendukung pengurangan sekitar 33 persen pada postur dan rincian APBN Kemenpora untuk direalokasi. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan keprihatinan sekaligus dukungan kepada para pelaku olahraga yang terdampak realokasi anggaran ini.

“Kami turut prihatin dengan kondisi Covid-19 yang menyebabkan pengurangan anggaran di berbagai kementerian, terkhusus Kemenpora,” kata Hetifah dalam keterangan persnya usai rapat kerja dengan Menpora, Senin (11/5).

Realokasi itu tentu mengubah sekaligus meluruhkan beberapa harapan dan rencana pelaku olahraga yang tersebar di seluruh Indonesia. Menurut politisi Partai Golkar ini, Kemenpora sudah berupaya maksimal dalam mereduksi anggaran dan mengalihkannya kepada program prioritas. Ia juga mengapresiasi keterbukaan Kemenpora dalam mempertimbangkan masukan.

“Kita patut mengapresiasi langkah sigap Kemenpora untuk menentukan skala prioritas dalam perubahan program dan anggaran ini. Terlebih pada spirit bersinergi dengan Komisi X dalam pertimbangan penyusunan program dan anggaran,” kilah legislator dapil Kalimantan Timur itu.

TERKINI
Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi Parlemen Vietnam Dukung Pengunduran Diri Ketua di Tengah Upaya anti-Suap Protes Kampus Jadi Tantangan Kampanye Terpilihnya Kembali Biden dan Partai Demokrat Korea Selatan Tingkatkan Kewaspadaan Diplomatik dengan Alasan Ancaman Korea Utara