Rabu, 13/05/2020 15:12 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya menegaskan, tidak boleh ada pemaksaan terkait permintaan tunjangan hari raya (THR) dari organisasi masyarakat (ormas) kepada para pengusaha.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika ada oknum yang ketahuan melakukan pemaksaan THR ke pengusaha.
KPK Panggil Vice President PT Taspen Terkait Korupsi Investasi Fiktif
Pemprov DKI Sudah Terima 149 Aduan Terkait THR
Korupsi Lahan Hutama Karya, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
Keyword : Ormas THR Perusahaan Yusri Yunus