Kamis, 07/05/2020 23:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Para kepala daerah diingatkan untuk tidak main-main dengan anggaran penanganan Covid-19 dan tidak boleh dipolitisasi untuk gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar di 23 kabupaten/kota tahun 2020.
Maruli Tua, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I mengatakan, ada potensi penyelewengan anggaran bansos terutama menjelang Pilkada yang diikuti oleh petahana atau kepala daerah yang maju kembali dalam Pilkada tahun 2020.
“Sebanyak 23 Pemkab/Pemko di Sumut akan mengikuti Pilkada serentak tahun 2020. Di mana diantaranya sebagian besar memiliki calon petahana. Kami ingatkan supaya jangan memanfatkan situasi Covid-19 ini untuk kepentingan politiknya. Hal ini untuk menjadi perhatian dan pengawasan bersama,” ujar Maruli, Kamis (7/5/2020).
Maruli menegaskan hal itu ketika memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) melalui video konferensi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut dan kepala daerah dari 11 kabupaten/kota Sumatra Utara. Mewakili GTPP Sumut, diikuti oleh Koordinator Bidang Administrasi dan Keuangan Agus Tripriyono dan Plt Kepala BPKAD Sumut Ismael P Sinaga.
Rusia Gunakan Hampir 70 Bom Udara, Ukraina Hanya Bisa Mengusir dengan Jatuhkan 13 Drone
Dikepung Drone dan Polisi, Pemerintah AS Bungkam Aksi Mahasiswa Pro-Palestina
Tersangka Gembong Kejahatan Dunia Maya asal Rusia Hadapi Persidangan di California
Maruli menuturkan potensi penyimpangan lain yang juga perlu pengawasan ketat adalah manipulasi data dan pengadaan data fiktif, pengadaan bansos terutama yang non-tunai serta pemotongan nilai bansos saat penyaluran.
“Untuk itu, kami mendorong keterlibatan aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah [APIP] dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP] untuk melakukan pengawalan dan pendampingan, khususnya terkait proses pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa [PBJ],” katanya.
Untuk segala bentuk sumbangan yang dihimpun oleh GTPP, Maruli menegaskan agar dilakukan pengadministrasian yang jelas serta dipublikasikan kepada masyarakat termasuk penggunaannya. Prinsipnya, katanya, ialah efektif, transparan dan akuntabel.
Keyword : KPK Covid-19 Kepala daerah