Jum'at, 02/09/2016 21:33 WIB
Jakarta - Permintaan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Yusril Ihza Mahendra sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang (UU) dianggap tidak relevan.
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril mengatakan, setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam mengajukan permohonan uji materi UU maupun permohonan sebagai pihak terkait.
KPK Didesak Usut Dugaan Pelanggaran Pengalihan Aset Pemkab Kutim di Jakarta
Kemendikdasmen Luncurkan Program SMK 3+1, Ini Bedanya dari SMK Reguler
Ketua Komisi VII: UMKM Harus Jadi Andalan Hadapi Goncangan Ekonomi Global
Hal itu menanggapi permintaan Ahok agar MK menolak permohonan Yusril untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi UU Pilkada yang dilayangkan ke MK.