Kamis, 27/08/2026 20:23 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan institusi pendidikan tinggi tidak boleh menjadi ruang transaksi bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial berlebih.
Pernyataan itu disampaikan Lalu Hadrian menyusul kasus dugaan korupsi dalam pengondisian penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), yang menyeret Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka.
“Kami atas nama Komisi X DPR RI menyatakan rasa prihatin dan sangat menyayangkan jika dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman benar terjadi,” kata Lalu Hadrian dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8).
Rieke PDIP: Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Jadi Alat Abuse of Power
Paripurna Setujui RUU Perubahan Keempat UU Kehutanan Jadi Usul Inisiatif
DPR Setujui RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi Usul Inisiatif
Menurutnya, praktik suap maupun pengondisian dalam penerimaan mahasiswa baru tidak boleh terjadi di perguruan tinggi mana pun. Proses seleksi harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Lalu Hadrian menekankan, penerimaan mahasiswa baru semestinya mengedepankan prestasi dan kompetensi calon mahasiswa, bukan kedekatan dengan pihak tertentu maupun kemampuan membayar.
“Perguruan tinggi bukan ruang transaksi bagi mereka yang memiliki finansial berlebih. Penerimaan mahasiswa harus berdasarkan prestasi, bukan karena kedekatan atau kemampuan membayar,” tegasnya.
Meski demikian, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menilai kasus tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi sistem penerimaan mahasiswa baru, terutama pada jalur mandiri yang selama ini menjadi perhatian publik.
“Jangan sampai persoalan ini justru merusak kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi,” ujarnya.
Lalu Hadrian mengatakan Komisi X DPR RI berencana memanggil Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk meminta penjelasan terkait langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN).
Terlebih, Komisi X DPR RI baru saja menyelesaikan Panitia Kerja (Panja) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru yang telah menghasilkan sejumlah rekomendasi penting untuk memperbaiki sistem seleksi mahasiswa di masa mendatang.
“Rekomendasi Panja harus menjadi pijakan untuk memperkuat sistem seleksi agar lebih transparan, objektif, dan berintegritas,” katanya.
Sebelumnya, KPK pada Jumat (21/8) menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8).