Pendidikan Inklusif Beri Kesempatan Belajar Setara bagi Setiap Murid

Kamis, 27/08/2026 18:24 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyempurnakan Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, sebagai rujukan bagi satuan pendidikan dalam memahami kebijakan, karakteristik murid berkebutuhan khusus, serta penjaminan mutu satuan pendidikan.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, mengatakan panduan ini disusun untuk memberikan informasi, arah, dan acuan praktis bagi satuan pendidikan umum dan pemangku kepentingan dalam merencanakan, melaksanakan, serta mengembangkan pendidikan inklusif sesuai jenjang, jalur, dan karakteristik satuan pendidikan.

Menurut pengamat pendidikan, Doni Koesoema, pendidikan inklusif harus menjadi semangat dan jiwa dalam pendidikan nasional. Menurutnya, setiap anak memiliki hak untuk mengikuti pendidikan yang sama baik di jalur formal maupun nonformal, tanpa membeda-bedakan latar belakang dan kondisi mereka.

“Pendidikan inklusif itu penting, namun harus diluruskan konsepnya bahwa pendidikan inklusif itu bukan program, tetapi sebuah jiwa dari suatu sistem pendidikan yang tidak membeda-bedakan berbagai macam jenis dan latar belakang,” Ujar Doni kepada media.

Doni berpendapat bahwa prinsip pendidikan inklusif adalah memastikan seluruh anak dapat mengikuti pendidikan di sekolah umum atau reguler. Dengan demikian, murid berkebutuhan khusus, termasuk murid penyandang disabilitas, murid yang memerlukan pendidikan layanan khusus bahkan murid yang masuk dalam kelompok rentan dapat belajar bersama murid lainnya dalam lingkungan sekolah yang sama.

Selain itu, penerapan pendidikan inklusif juga perlu didukung oleh sistem asesmen untuk mengetahui kebutuhan masing-masing murid. Hasil asesmen tersebut kemudian dapat dijadikan dasar bagi sekolah dalam memberikan akomodasi yang sesuai selama proses pembelajaran.

"Kalau suatu sekolah misalkan anaknya itu hanya punya masalah disabilitas netra atau tunanetra atau disabilitas pendengaran, tunarungu misalkan, ya artinya anak-anak ini tetap masuk di sekolah umum, bukan di SLB. Dia masuk di sekolah umum bergabung dengan anak-anak yang lain, hanya pada saat belajar dia diberi akomodasi," ujar Doni.

Dalam penerapannya, anak penyandang disabilitas dapat memilih untuk menempuh pendidikan di satuan pendidikan umum maupun satuan pendidikan khusus (SLB), sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing. Bagi anak yang memilih satuan pendidikan umum, proses pembelajaran dapat dilakukan bersama peserta didik lainnya dengan tetap memperoleh akomodasi dan dukungan sesuai kebutuhannya.

Namun, sekadar hadir di sekolah reguler saja belum cukup. Pendidikan inklusif baru memiliki arti kalau murid berkebutuhan khusus itu betul-betul bisa mengikuti proses belajar, lewat penyesuaian materi, pendampingan, dan lingkungan yang membuka ruang bagi mereka untuk terlibat, baik di kelas maupun dalam pergaulan sosial.

Hal ini turut menjadi perhatian di SMKN 1 Kota Tangerang. Wakil Kurikulum SMKN 1 Kota Tangerang, Mira Cristina mengatakan bahwa dirinya telah mengetahui adanya panduan pelaksanaan pendidikan inklusif yang dibuat oleh Kemendikdasmen. Menurutnya panduan tersebut membantu memberikan gambaran kepada sekolah dan guru mengenai bagaimana menghadapi keberagaman karakter dan kebutuhan anak dalam proses pendidikan.

“Panduan ini cukup membantu karena memberikan gambaran kepada sekolah dan guru tentang bagaimana menghadapi keberagaman karakter dan kebutuhan anak dalam proses pendidikan,” kata Mira.

Dia menyebut, secara prinsip SMKN 1 Kota Tangerang telah berupaya menerapkan pendidikan yang inklusif dengan memberikan kesempatan yang sama untuk semua murid untuk belajar dan berkembang. Namun, dia mengakui penerapannya tetap membutuhkan proses, karena setiap murid memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda.

Mira menilai pendidikan inklusif tidak hanya berkaitan dengan bagaimana sekolah memberikan layanan kepada murid, tetapi juga cara sekolah menerima setiap murid dengan kelebihan dan kekurangannya.

“Karena setiap anak pada dasarnya ingin diterima, dihargai, dan diberikan kesempatan untuk berkembang,” dia menambahkan.

Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif memuat konsep dasar, kebijakan, hingga karakteristik keragaman murid. Ada pula pembahasan soal penyediaan akomodasi yang layak, pembelajaran adaptif, pengelolaan satuan pendidikan, penjaminan mutu, serta sistem dukungan yang dibutuhkan agar layanan pendidikan bisa berjalan setara, inklusif, dan berkualitas bagi semua murid tanpa diskriminasi.

Cakupan itu membuat panduan ini lebih dari sekadar dokumen kebijakan. Bagi satuan pendidikan, ini menjadi pegangan praktis untuk menerjemahkan prinsip inklusi ke dalam kelas sehari-hari, mulai dari cara mengajar, layanan pendampingan yang diberikan, hingga bentuk kemitraan yang dapat dilakukan.

TERKINI
Pendidikan Inklusif Beri Kesempatan Belajar Setara bagi Setiap Murid Gagal di Italia, Morata Bakal Gabung Klub Kasta Kedua Samuele Ricci Selangkah Lagi Segel Kepindahan ke Como Arsenal Dapat Peluang, Transfer Alvarez Bisa Terealisasi