Vonis Mati di Saudi Kini Berlaku untuk Anak di bawah Umur

Rabu, 29/04/2020 15:52 WIB

Riyadh, Jurnas.com - Kerajaan Arab Saudi memerintahkan untuk tetap mengeksekusi anak di bawah 18 tahun yang menerima hukuman mati, baik untuk kasus krimimal umum maupun terorisme.

Hal ini disampaikan oleh Komisi Hak Asasi Manusia Saudi (HRC) sebagaimana dikutip dari Saudi Gazette pada Rabu (29/4).

Menurut perintah kerajaan, Undang-Undang Remaja 2018 juga berlaku untuk para narapidana yang menerima hukuman terakhir sebelum hukum disahkan.

Undang-undang menyatakan bahwa jika anak di bawah umur 15-18 tahun melakukan kejahatan yang dapat dihukum dengan hukuman mati, maka mereka harus menerima hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun, dan harus menjalani waktu di fasilitas penahanan remaja.

HRC mencatat bahwa perintah kerajaan mengatur semua masalah peraturan yang terkait dengan mengganti pemberlakuan hukuman mati terhadap anak di bawah umur, dengan menghukum mereka untuk menjalani waktu di pusat-pusat penahanan remaja khusus, yang mencakup anak di bawah umur yang dijatuhi hukuman lebih 10 10 tahun.

HRC menyebut prosedur yang ada tidak melibatkan apa pun yang dapat berfungsi sebagai pengecualian, untuk penerapan perintah kerajaan ini.

Regulasi ini menegaskan bahwa pemerintah Saudi banyak menekankan pada peradilan anak-anak, mengatakan bahwa itu dimanifestasikan dalam pemberlakuan UU 2018 tentang Remaja.

TERKINI
Bawang Merah, Komoditas Penyumbang Tertinggi Bulan April DPR Pastikan Pembentukan Panja Korupsi Timah Tak Ganggu Penyidikan Kejagung KPK Berpeluang Usut Dugaan Keterlibatan BURT DPR di Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Labuhanbatu Senilai Rp15 Miliar