Komisi III DPR Apresiasi Respon Cepat Kapolri Bantu Warga Terdampak Covid-19

Senin, 27/04/2020 22:44 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jenderal Idham Azis dalam menerbitkan instruksi kepada seluruh jajarannya di Kepolisian Resor (Polres) untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Dimana, Kapolri mengeluarkan instruksi kepada jajarannya di Polres untuk menyiapkan 10 ton beras dan bahan pokok lainnya guna membantu warga yang belum terdata menerima bantuan sosial (Bansos) selama pandemi Covid-19.

"Saya ucapkan apresiasi atas respon cepat dan kepekaan serta senditivitas Polri melalui Instruksi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis ke 500 Polres untuk menyiapkan 10 ton beras dan bahan pokok lainnya untuk dibagikan kepada warga terdampak Covid-19 yang belum terdata," kata Arteria, melalui pesan singkatnya, Senin (27/4).

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut. instruksi Kapolri kepada seluruh Polres untuk menyiagakan 10 ton beras dan sembako lain dengan menggunakan anggaran dari Mabes Polri sebagai bukti bahwa Kepolisian adalah pengayom masyarakat.

"Semakin membuktikan bahwa Polri adalah polisi pejuang, polisi rakyat yang selalu mengedepankan salus populi Suprema Lex Esto. Dimana keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Apalagi seluruh pembiayaan dibebankan pada anggaran Mabes Polri, bukan pada Polres-Polres," kata Arteria.

Kata Arteria, keputusan Kapolri tersebut merupakan langkah cerdas dan giat inovatif serta upaya antisipatif dalam rangka menghindari kegagalan program jaring pengaman sosial yang ditetapkan pemerintah.

"Polri sudah one step a head di dalam mengantisipasi kemungkinan adanya warga masyarakat yang terdampak secara sosial akibat pandemik covid 19, namun luput dari pencermatan Pemerintah in casu Kemensos maupun Pemerintah Daerah maupun Pemerintahan Desa," kata Arteria.

"Pastinya ada karena data Keluarga Penerima Manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) itu kan basisnya KTP dan Kartu Keluarga sedangkan banyak sekali masyarakat miskin yang tidak ber KTP di wilayah setempat," tambahnya.

Nah, kata Arteria, instruksi Kapolri yang memerintahkan jajaran Polres seluruh Indonesia untuk mendata warga yang belum terdata mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah sangat lah tepat. Apalagi belakangan ini banyak permasalahan terkait banyaknya masyarakat terdampak yang tidak mendapatkan bantuan.

"Belum lagi kalau kita bicara mengenai adanya peningkatan penduduk miskin pasca pandemi Covid 19 yang pastinya belum tercover dalam data Kemensos," tegas politikus PDI Perjuanga itu.

Meski demikian, Arteria meminta kepada seluruh jajaran Polri  untuk dapat memastikan dan menjamin kelancaran distribusi logistik dan bantuan sosial yang humanis dan berkeadilan sosial.

"Terkait dengan pilihan kebijakan yang diambil oleh beberapa daerah mulai dari PSBB maupun local atau partial lock down atau karantina wilayah secara parsial, saya mengharapkan Polri dapat menjadi garda terdepan dalam kontek penegakan hukum, melalui giat giat penegakan hukum yang tegas namun terukur serta humanis," demikian Arteria.

Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis meminta setiap jajaran Polres menyiapkan 10 ton beras dan bahan pokok lainnya untuk dapat membantu apabila terdapat masyarakat yang belum mendapatkan Bansos selama masa pandemi Covid-19 saat ini.

Hal itu menjadi salah satu arahan Kapolri dalam video conference Idham bersama seluruh jajaran Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di seluruh Indonesia, Kamis (23/4).

"Untuk itu, setiap Polres menyiapkan 10 ton beras dan bahan pokok lainnya untuk bisa membantu segera apabila ada masyarakat yang belum mendapat bansos," kata Kapolri melalui keterangan resmi yang dipublikasikan Divisi Humas Mabes Polri, Minggu (26/4).

Idham meminta jajaran Polri melalui Bhabinkamtibmas yang tersebar di seluruh wilayah untuk melakukan penyisiran dan pendataan kepada masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial.

Idham meminta personel dapat memastikan distribusi logistik kebutuhan masyarakat berjalan dengan aman dan lancar. Maka dari itu, kepolisian wajib untuk mengamankan proses pendistribusian hal-hal tersebut.

"Mengamankan distribusi bantuan sosial baik jumlah, sasaran, dan kualitasnya sesuai dengan program pemerintah," lanjut Idham.

TERKINI
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba CERI Laporkan Aspidum Kejati Jawa Timur ke Jaksa Agung Atas Dugaan Ini Gelora Cap PKS sebagai Pengadu Domba: Tolak Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa