Sabtu, 25/04/2020 16:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md secara tegas menyatakan jika larangan mudik bersifat umum alias untuk seluruh Indonesia.
Mahfud Md mengatakan, larangan mudik tidak hanya berlaku di wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).
"Kalau pemerintah mengumumkannya umum untuk tidak boleh mudik. Tidak ada PSBB atau ada itu yang diputuskan oleh pemerintah," jelas Mahfud Md, Sabtu (25/4/2020).
Mahfud mengakui memang dalam prakteknya yang ada saat ini masih ada wilayah terkena atau masih aman dari Covid-19 dan bisa saja diperbolehkan mudik lebaran. Namum demikian, dia menegaskan larangan mudik itu harus juga dijalankan sebagaimana anjuran pemerintah.
KPK Usut Korupsi Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Bogor
Menteri Imipas Kukuhkan 53 Petugas Imigrasi Pembina Desa
Perbedaan Maulid Nabi dan Isra Miraj, Sudah Tahu Belum?
"Tapi intinya ini pemerintah bisa melarang dimanapun, karena itu berlaku bagi seluruh Indonesia bisa melarang dimanapun," jelasnya.
Kebijakan pelarangan mudik telah berlaku sejak tanggal 24 April kemarin. Mahfud menegaskan sejak kemarin semua masyarakat tidak diperbolehkan mudik.
"Perhitungan tanggal 24 April kemarin, berarti semua orang dilarang mudik," pungkas Mahfud.
Keyword : Virus CoronaMahfud Md Larangan Mudik