Sabtu, 25/04/2020 16:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md secara tegas menyatakan jika larangan mudik bersifat umum alias untuk seluruh Indonesia.
Mahfud Md mengatakan, larangan mudik tidak hanya berlaku di wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).
"Kalau pemerintah mengumumkannya umum untuk tidak boleh mudik. Tidak ada PSBB atau ada itu yang diputuskan oleh pemerintah," jelas Mahfud Md, Sabtu (25/4/2020).
Mahfud mengakui memang dalam prakteknya yang ada saat ini masih ada wilayah terkena atau masih aman dari Covid-19 dan bisa saja diperbolehkan mudik lebaran. Namum demikian, dia menegaskan larangan mudik itu harus juga dijalankan sebagaimana anjuran pemerintah.
Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku
DPR Minta Jepang Ajarkan Smart Farming ke Petani Muda Indonesia
MU Belum Rela Berpisah dengan Greenwood
"Tapi intinya ini pemerintah bisa melarang dimanapun, karena itu berlaku bagi seluruh Indonesia bisa melarang dimanapun," jelasnya.
Kebijakan pelarangan mudik telah berlaku sejak tanggal 24 April kemarin. Mahfud menegaskan sejak kemarin semua masyarakat tidak diperbolehkan mudik.
"Perhitungan tanggal 24 April kemarin, berarti semua orang dilarang mudik," pungkas Mahfud.
Keyword : Virus CoronaMahfud Md Larangan Mudik