Putus Penyebaran Corona, Polisi Dirikan 19 Pos Pantau Mudik

Rabu, 22/04/2020 14:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya telah menyiapkan 19 pos pantau untuk masyarakat agar tidak pergi mudik. Aturan tersebut diberlakukan menindak lanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami (Polda Metro Jaya) telah menyiapkan sebanyak 19 titik Pos PAM terpadu. Kemudian nantinya ada 3 titik besar yang khusus di jalan tol," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Nantinya, pos pantau itu akan memantau pergerakan masyarakat. Dia menyebut pos tersebut akan diisi oleh berbagai pihak terkait seperti TNI-Polri dan Dishub.

"Nantinya Polda Metro Jaya akan membuat beberapa pos pengamana, pos pelayanan terpadu dan Pos PAM terpadu ini kita jadikan 1 jadi pos pengamanan. Dalam pos tersebut nantinya juga terlibat dari Anggota Polisi lalu lintas, Sabara, Brimob dan Propam bersama-sama dengan TNI-Dishub dan ada instansi terkait biasanya gabung dalam rangka operasi ketupat," ungkap Yusri.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, skema sanksi jika masyarakat tetap melanggar dengan berangkat mudik.

"Pelarangan mudik ini dilakukan dengan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintasi cek poin yang kita namakan pospam," kata Sambodo.

TERKINI
Kilas Balik Lahirnya Piala Dunia: Ini Sejarah dan Fakta Menariknya Mengapa 16 Juni Diperingati Hari Penyu Laut Sedunia? Ini Sejarahnya 16 Juni 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Mengenal Husain bin Ali, Cucu Nabi yang Syahid di Bulan Muharram