Tebusan Amnesti Pajak Baru Capai 2,68 T
Selasa, 30/08/2016 19:10 WIB
Jakarta - Tercatat hingga hari ini, Selasa (30/8), uang tebusan hasil pajak/" style="text-decoration:none;color:red;">amnesti pajak baru mencapai 2,68 T. Jumlah ini masih sangat kecil jika dibandingkan dengan target penerimaan tebusan yang dipatok pemerintah sebesar 165 triliun.
Setidaknya, per tanggal 30 September besok, periode pertama
pajak/" style="text-decoration:none;color:red;">amnesti
pajak dengan tarif tebusan
pajak paling rendah ini akan berakhir.
Pemerintah masih optimis, bahwa repatriasi dana akan men
capai titik tinggi pada akhir periode, bulan September atau hingga batas waktu 31 September. Tentu saja, tarif tebusan yang hanya sebesar 2% dari nilai harta bersih menjadi daya tarik bagi para wajib
pajak untuk mengikuti program pemerintah ini.
Sebagaimana dilansir dari laman
pajak, komposisi uang tebusan hampir 85 persen dipenuhi wajib
pajak perorangan non UMKM, sebesar 2,25 triliun. Jika dibandingkan dengan bulan lalu, saat amneti
pajak mulai berjalan 18 Juli,
penerimaan negara melalui program ini terjadi peningkatan.
Meski begitu, ada banyak pro kontra yang masih berjalan, antara masyarakat yang menggugat pemberlakukan UU Tax Amnesty. Masyarakat pun ragu, bahwa program ini akan berhasil sesuai dengan target yang diharapkan oleh pemerintah.(Baca: Tax Amnesty Malah Meneror rakyat Kecil)
Kebijakan
pajak/" style="text-decoration:none;color:red;">amnesti
pajak ini ditargetkan pemerintah memperoleh pendapatan 165 triliun, untuk menambal rendahnya
penerimaan negara. Pemerintah memprediksi, defisit anggaran melebar hingga 2,5 persen dari produk domestik bruto (PDB) atau setara Rp 313,7 triliun.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, pun telah mengeluarkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Perdirjen itu dikeluarkan pada 29 Agustus 2016 sebagai jawaban atas keresahan masyarakat terhadap program pengampunan
pajak atau
pajak/" style="text-decoration:none;color:red;">amnesti
pajak ini.[]
TERKINI
Akhir Musim, Oliver Giroud Tinggalkan AC Milan
KPK Duga Biduan Nayunda Nabila Dapat Uang dan Barang dari SYL
KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara
Barcelona Banderol Ronald Araujo 100 Juta Euro