Jum'at, 17/04/2020 13:06 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya siap membubarkan paksa massa buruh yang berencana menggelar aksi May Day pada Kamis (30/04/2020) mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, pembubaran paksa tersebut telah diatur di dalam Maklumat Kapolri bernomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.
Kemudian, Kepolisian juga akan mengacu ke aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk membubarkan massa buruh yang tetap nekat gelar aksi May Day.
“Sesuai Maklumat Kapolri dan aturan PSBB, kita tidak akan berikan izin buruh gelar aksi tersebut,” tegas Yusri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (17/04/2020).
Awas Ada Aksi Buruh di Patung Kuda, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Kanada Deteksi Kasus Pertama COVID Varian BA.2.86
HNW: Jangan Golput, Suara Buruh Bisa Hadirkan Perubahan
Meski begitu, Yusri melanjutkan, hingga hari ini Jumat (17/04/2020), pihaknya masih belum mendapat informasi apapun tentang massa buruh yang akan menggelar demo besar pada akhir April nanti.
Keyword : Aksi May Day Aksi Buruh Virus Corona Polisi Bubarkan