Diduga Salahgunakan Wewenang, Andi Taufan Dipolisikan

Kamis, 16/04/2020 09:25 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Imbas Surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Kabinet yng diteken oleh Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra masih berbuntut panjang.

Surat yang menyebutkan jika perusahaan miliknya, T Amartha Mikro Fintek (Amartha) menjadi mitra untuk Relawan Desa Lawan Covid-19 yang ditujukan kepada Para Camat untuk diteruskan ke Kepala Desa.

Hari ini, Staf Khusus Milenial ini bakal diadukan ke Mabes Polri oleh M Sholeh dan Tomi Singgih pada Kamis (16/4/2020) siang. Taufan dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenanga.

"Permintaan maaf saja tidak cukup dan kita menguji kepolisian utk serius memproses kasus ini," kata M Sholeh dalam peprnyataan yang diterima.

"Jika ada warga yang meenghina presiden atau membuat berita bohong soal covid-19, polisi langsung cepat bertindak, bagaimana jika dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Stafsus Presiden?," ujar Sholeh serius.

TERKINI
Berbagai Tradisi di Indonesia saat Hari Arafah Selain Pesta Babi, Ini 5 Film Dokumenter Indonesia yang Wajib Ditonton Selain Puasa, 7 Amalan Ini Sangat Dianjurkan di Hari Arafah Komisi I: Roadmap AI Belum Jawab Tantangan Kedaulatan Digital