Kamis, 16/04/2020 09:25 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Imbas Surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Kabinet yng diteken oleh Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra masih berbuntut panjang.
Surat yang menyebutkan jika perusahaan miliknya, T Amartha Mikro Fintek (Amartha) menjadi mitra untuk Relawan Desa Lawan Covid-19 yang ditujukan kepada Para Camat untuk diteruskan ke Kepala Desa.
Hari ini, Staf Khusus Milenial ini bakal diadukan ke Mabes Polri oleh M Sholeh dan Tomi Singgih pada Kamis (16/4/2020) siang. Taufan dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenanga.
"Permintaan maaf saja tidak cukup dan kita menguji kepolisian utk serius memproses kasus ini," kata M Sholeh dalam peprnyataan yang diterima.
Filantrofi Indonesia Mudah Urus Izin, Tapi Masih Bergantung Dana Asing
Legislator Minta Kemenkop Buktikan Dampak Ekonomi Program Koperasi
Daftar Tur Dunia XX: Cosmos Big Bang, Konser di JIS Tanggal Segini
"Jika ada warga yang meenghina presiden atau membuat berita bohong soal covid-19, polisi langsung cepat bertindak, bagaimana jika dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Stafsus Presiden?," ujar Sholeh serius.
Keyword : Stafsus Presiden Andi Taufan Garuda