Komisi II DPR Setujui Penundaan Pilkada Jadi 9 Desember 2020

Selasa, 14/04/2020 22:56 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi II DPR RI menyetujui usulan Pemerintah terkait penundaan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020.

Persetujuan itu terungkap dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Komisi II DPR RI menyetujui usulan Pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020," ucap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat yang digelar secara virtual di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4).

Sebelum dimulainya pelaksanaan lanjutan terhadap Pilkada serentak tahun 2020, tambah Ahmad Doli, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU akan melaksanakan Rapat Kerja setelah masa tanggap darurat Covid-19 berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak tahun 2020.

"Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1(satu) periode 5 (lima) tahun yaitu di 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian dalam Amandemen Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu,” tandas politisi Partai Golkar itu menutup Raker dan RDP tersebut.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu