Selasa, 14/04/2020 18:57 WIB
JAKARTA, Jurnas.com – Menterian Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memastikan seluruh pejabat eselon I dan II Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan serta pejabat lembaga negara lainnya tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
Sri Mulyani mengatakan, yang berhak mendapatkan THR adalah ASN, TNI, Polri, dan pejabat lembaga negara lainnya setingkat Eselon III ke bawah.
"Pensiunan juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan tahun lalu," kata Sri Mulyani saat memberikan keterangan secara virtual, Selasa (14/4/2020).
Ketentuan itu diberlakukan sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Saat ini, kata Menkeu, sedang disusun revisi peraturan presiden yang akan dijadikan landasan hukum ketentuan THR tersebut.
Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku
DPR Minta Jepang Ajarkan Smart Farming ke Petani Muda Indonesia
MU Belum Rela Berpisah dengan Greenwood
Keyword : Sri Mulyani THR ASN