Ditjen Hubla Perpanjang Masa Berlaku Sertifikat LSA dan FFA

Senin, 13/04/2020 13:24 WIB

JAKARTA, Jurnas.com – Akibat dampak virus corona disease 2019 (Covid-19), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memperpanjangan masa berlaku/pengukuhan sertifikat statutori/re-inspection Life Saving Appliance (LSA) serta re-inspection Fire Fighting Appliance (FFA) Bagi Kapal Berbendera Indonesia .

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.16 Tahun 2020.

Sertifikasi Statutori yang habis masa berlakunya sebelum tanggal 29 Mei 2020, dapat diberikan perpanjangan (postponement of bottom inspection) selama tiga bulan,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Capt. Sudiono di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Selanjutnya, untuk Sertifikat Statutori yang jatuh tempo maksimum time window, Ia mengatakan dapat dilakukan pengukuhan (endorsement) sertifikat pada survey/audit tahunan (annual survey). Termasuk survey/audit antara sebelum tanggal 29 Mei 2020 dapat diberikan perpanjangan tidak lebih dari tiga bulan dari jangka waktu maksimal pengukuhan.

“Ketentuan tersebut dapat dilaksanaan sepanjang kondisi galangan tidak dapat melaksanakan kegiatan docking disebabkan status keadaan tertentu darurat Covid-19. Dibuktikan dengan surat pernyataan dari galangan atau dokumen dari Syahbandar setempat yang menyatakan lokasi kapal berada di Negara atau daerah terdampak Covid-19 sehingga tidak dapat diakses,” tutur Capt. Sudiono.

Selain itu, pemilik kapal/perusahaan/ship management wajib melampirkan dokumen kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau RO yang disampaikan melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang tersedia.

Adapun dokumen yang wajib dilampirkan antara lain data kapal, alas an spesifik keperluan perpanjangan/dispensasi/pengukuhan, daftar lima pelabuhan terakhir, dan surat pernyataan dari Nakhoda yang menyatakan kapal dalam kondisi baik untuk berlayar ke pelabuhan berikutnya.

Capt. Sudiono mengungkapkan bahwa pengaturan kegiatan dan layanan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia tidak berlaku terhadap Penerbitan sertifikat/dokumen dana jaminan ganti rugi pencemaran minyak secara curah/dana jaminan ganti rugi pencemaran minyak bahan bakar kapal (CLC/CLC Bunker), dan penerbitan sertifikat/dokumen dana jaminan ganti rugi penyingkiran kerangka kapal (Wreck Removal).

TERKINI
Biji Kelor Bisa Bersihkan Mikroplastik dari Air Minum, Ini Hasil Studinya Awalnya Diabaikan, Fosil Tengkorak Hancur Ini Kini Ubah Sejarah Dinosaurus Pansus RUU HPI DPR Bahas Nasib Pekerja Migran Rukun Haji yang Tidak Boleh Dilewatkan, Apa Saja?