Minggu, 12/04/2020 14:47 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Direktur Jenderal Hortikultura (Dirjen Hortikultura), Prihasto Setyanto menegaskan, Kementerian Pertanian (Kementan) selalu berpatokan pada regulasi yang sudah ditetapkan dalam permohonan impor bawang putih.
Ia menjelaskan, sesuai dengan regulasi di Permentan 39, untuk stabilisasi pasokan dan harga, impor produk hortikultura hanya dapat dilakukan BUMN yang mendapat penugasan dari menteri terkait.
"Ini berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas bidang perekonomian tingkat menteri," jelas Prihasto melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (11/4).
Prihasto menambahkan, saat ini Kementan sudah menerbitkan RIPH dari 70 perusahaan dengan total volume 600 ribu ton. "Apabila ini semua direalisasikan cukup untuk kebutuhan satu tahun," katanya.
Saksi Ungkap Acara Ulang Tahun Cucu SYL Dirembes ke Kementan
Potensi Swasembada Padi, Kementan Dorong Bulungan Terapkan Prinsip Bisnis
Kementan Siap Gelar TOT `Gerakan Antisipasi Darurat Pangan Nasional`
Berdasarkan data dari Badan Karantina, bawang putih yang masuk ke Indonesia masih sangat sedikit. Hingga 7 April 2020 hanya sekitar 36 ribu ton. Hal ini disebabkan harga yang mahal di China karena belum memasuki musim panen raya.
Selain itu, nilai rupiah yang jatuh terhadap dolar menyebabkan para pelaku usaha enggan untuk melaksanakan importasinya. "Mereka menunggu panen raya di China yang akan dimulai bulan Mei - Juli, sambil menunggu nilai rupiah menguat terhadap dollar," ujar Prihasto.
Prihasto mengimbau agar para importir segera merealisasikan importase bawang putihnya.
"Pemerintah ingin agar masyarakat tenang, salah satu dari 11 kebutuhan bahan makanan pokok diharapkan tersedia dengan harga terjangkau, oleh karena itu saya minta agar importir yang sudah dapat RIPH segera merealisasikan impor bawang putihnya," katanya.
Keyword : Kinerja Menteri PertanianPermohonan ImporBawang PutihKementerian PertanianBawang Putih Impor