Kapolri Larang Penutupan Jalan

Jum'at, 10/04/2020 17:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram yang isinya perintahkan para Kapolda untuk melarang penutupan atau pemblokiran jalan dalam masa pandemi Virus Corona (Covid-19).

Khususnya blokade atau pemblokiran jalan oleh pihak manapun di areal/tempat/jalan di wilayah masing-masing yang mengakibatkan terhambatnya distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat lainnya.

"Juga melakukan pengawalan secara langsung oleh Sabhara maupun Lantas pada jalur distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat secara umum," tulis Idham.

Hal lain yang diperintahkan Idham agar anak buahnya menghindari tindakan yang kontraproduktif seperti arogansi saat menjalankan tugas tersebut.

Beberapa saat ini memang muncul polemik penutupan jalan seperti di Tegal. Padahal dalam kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), seperti yang dilakukan di DKI saat ini, juga tidak ada penutupan jalan.

Yang ada hanya pergerakan dibatasi, misalnya, ojek tak boleh membawa penumpang, transportasi umum dan pribadi tetap dapat berjalan, tapi dengan pembatasan penumpang.

 

TERKINI
Kuartal I, Penerimaan Sektor Digital Capai Rp4,48 Triliun DPR Minta Pengawasan dan Penindakan Diperketat di Perlintasan Sebidang BP BUMN Pastikan Penanganan dan Santunan Bagi Korban di Bekasi Timur KPK Dalami Pihak Pemberi Modal Politik Sugiri Sancoko Jadi Bupati Ponorgo