Senin, 28/09/2026 16:44 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kuasa hukum Joni Mardanis, Moh. Galang Rama Putra, S.H., CTL., mempertanyakan penghentian penyidikan perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah di Sulawesi Tengah.
Persoalan tersebut kini diadukan ke Komisi III DPR RI. Galang meminta lembaga legislatif itu mengawasi dan mengevaluasi penanganan perkara oleh Polda Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/221/IX/2024/SPKT/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 26 September 2024. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penguasaan tanah milik Joni Mardanis di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
Inggris Selidiki Keterkaitan Iran dalam Insiden RAF Fairford
Bacaan Niat Sholat Tahajud Lengkap dengan Artinya
Trump Klaim AS Bantu 20 Juta Barel Minyak Lewati Selat Hormuz
Joni diketahui merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00930/Lolu Tahun 2012.
Galang mengatakan, dalam proses penyidikan, persoalan penguasaan tanah tersebut berkembang menjadi perkara dugaan pemalsuan surat. Penyidik disebut menemukan sejumlah dokumen yang diduga mengalami perubahan atau pemalsuan.
“Perkara yang kami dampingi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat,” kata Galang di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (28/9).
Dia menyebut terdapat sekitar 13 dokumen yang diduga bermasalah. Menurut Galang, dugaan tersebut juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik.
Salah satu tersangka, Darwis Mayeri, ditetapkan pada 5 Juni 2025. Penetapan tersangka tersebut kemudian diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Palu dan dinyatakan sah.
Penyidikan selanjutnya menetapkan empat tersangka lain, yakni Arwan Kasiaheng, Juwahir, Akbar Bangun, dan Fitrah. Juwahir diketahui saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi.
Namun, setelah proses penyidikan berjalan, Polda Sulawesi Tengah menerbitkan dua Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) pada 14 Agustus 2026.
SP3 Nomor S.Tap/Henti.Sidik/116/VIII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum berkaitan dengan tersangka utama. Sementara SP3 Nomor S.Tap/Henti.Sidik/117/VIII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum berkaitan dengan empat tersangka lainnya.
Penghentian penyidikan tersebut dilakukan dengan alasan alat bukti dinilai tidak mencukupi.
Kondisi inilah yang dipersoalkan Galang. Dia mempertanyakan perubahan kesimpulan mengenai kecukupan alat bukti, mengingat sebelumnya telah dilakukan forum persamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum pada 5 Agustus 2026.
“Bagaimana bisa setelah gelar perkara, sembilan hari kemudian muncul keputusan bahwa perkara tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup alat bukti, di tengah banyaknya bukti pemalsuan yang ada?” ujarnya.
Galang juga menyoroti pelaksanaan forum persamaan persepsi tersebut. Menurut dia, Penuntut Umum Kejati Sulawesi Tengah dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah tidak hadir dalam forum tersebut.
Gelar perkara, lanjut dia, kemudian berakhir dengan posisi menunggu arahan Direktur Reserse Kriminal Umum.
Karena itu, Galang meminta Komisi III DPR RI memanggil Polda Sulawesi Tengah dan Kejati Sulawesi Tengah untuk memberikan penjelasan mengenai keseluruhan proses penanganan perkara tersebut.
“Kami ingin tidak hanya ada penegakan hukum yang tentu akan kami perjuangkan, tetapi juga evaluasi yang mendalam di tingkat kepolisian dan kejaksaan,” katanya.
Dia menegaskan, pengaduan ke Komisi III bukan dimaksudkan untuk meminta DPR menentukan pihak yang bersalah ataupun tidak. Pihaknya hanya meminta proses penyidikan dan prapenuntutan yang telah berjalan dapat dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan.
Selain mengadu ke Komisi III, kuasa hukum Joni juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada Divisi Propam Polri dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan.
Saat ini, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari kedua institusi tersebut.
Sedangkan untuk pengaduan di Komisi III, Galang menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa agenda rapat dengar pendapat akan dijadwalkan setelah proses koordinasi dengan tenaga ahli Komisi III DPR RI selesai dilakukan.
Keyword : Warta DPR Komisi III mafia tanah Sulteng Joni Mardanis Galang Rama Putra pemalsuan dokumen