Senin, 06/04/2020 13:48 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan peniadaan aturan ganjil-genap (gage) hingga 19 April 2020.
Peniadaan aturan gage itu agar masyarakat menggunakan kendaraan pribadi yang bertujuan untuk menghindari penyebaran virus corona atau COVID-19 di kendaraan angkutan massal dan ruang publik.
Krisis Energi, Korsel Terapkan Ganjil Genap untuk Kendaraan Pemerintah
Salah Urus Pandemi COVID-19, AS Resmi Keluar dari WHO
Muncul Hobi Baru pasca Pandemi, Ternyata Ada Alasannya
Keyword : Ganjil Genap Covid-19 Masih Diperpanjang