Polda Metro Pastikan Ganjil Genap Belum Berlaku

Senin, 06/04/2020 13:48 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan peniadaan aturan ganjil-genap (gage) hingga 19 April 2020.

Peniadaan aturan gage itu agar masyarakat menggunakan kendaraan pribadi yang bertujuan untuk menghindari penyebaran virus corona atau COVID-19 di kendaraan angkutan massal dan ruang publik.

"Kebijakan peniadaan gage tersebut sebetulnya hingga 5 April 2020, akan ketetapi kebijakan itu diperpanjang  sampai dengan tanggal 19 April 2020," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2020).

Kebijakan peniadaan gage itu awal mula ditiadakan terhitung sejak Senin 15 Maret 2020. Langkah tersebut sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran virus COVID-19.

TERKINI
Kementrans Dorong Peningkatan Kualitas SDM Kawasan Transmigrasi di NTT Dolar Tembus Rp18.000, Kaum Menengah ke Bawah Siap-Siap Hadapi Ini! Berbagai Keutamaan Bulan Muharram dan Amalan yang Dianjurkan WHO Desak Negara Cabut Larangan Pembatasan Perjalanan Akibat WHO