Minggu, 05/04/2020 12:25 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Sehubungan dengan meningkatnya penyebaran virus Corona (COVID-19) di lingkungan DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan perkuatan pencegahan penyebaran dengan mengimbau seluruh masyarakat melalui Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Coronavirus Disease (COVID-19).
Masyarakat di imbau untuk selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa terkecuali. Adapun jenis masker yang disarankan adalah masker jenis kain minimal dua lapis yang dapat di cuci setiap hari.
"Sejalan dengan seruan tersebut, PT MRT Jakarta (Perseroda) mengimbau seluruh calon penumpang agar senantiasa menggunakan masker ketika akan memasuki stasiun dan menggunakan layanan MRT Jakarta," Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin, Sabtu (5/4/2020).
"Kebijakan ini akan di sosialisasikan mulai tanggal 6 – 11 April 2020, dan efektif diberlakukan tanggal 12 April 2020," Sambung Kamaluddin.
Dikepung Drone dan Polisi, Pemerintah AS Bungkam Aksi Mahasiswa Pro-Palestina
Tersangka Gembong Kejahatan Dunia Maya asal Rusia Hadapi Persidangan di California
Protes Mahasiswa anti-Perang di AS dan Penggerebekan Polisi Kacaukan Rencana Kelulusan
PT MRT Jakarta (Perseroda) juga terus mengajak seluruh penumpang untuk bersama-sama cegah penyebaran virus corona COVID-19 dengan menjaga kesehatan dan kebersihan diri, tetap mengutamakan berkegiatan di rumah, berpergian hanya untuk kebutuhan medesak, serta menerapkan jarak fisik (physical distancing) dalam kegiatan sehari-hari.
Keyword : Virus CoronaCovid-19MRT JakartaMasker