Kemenkomarves: Tidak Penghentian, Surat BPTJ Hanya Rekomendasi

Rabu, 01/04/2020 21:50 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) menyampaikan, surat edaran kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terkait pembatasan transportasi Jabodetabek merupakan rekomendasi saja. Oleh karenanya, tidak ada penghentian moda transportasi.

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, surat edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Surat edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Jodi dalam keterangannya, Rabu (1/4/2020).

Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB, daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan (Kemkes).

"Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemkes mengenai status PSBB, daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi," papar Jodi.

"Saya telah mendapatkan pesan dari Pak Luhut (Menko Maritim dan Investasi) yang memohon kepada semua pihak untuk tetap menyebarkan kabar yang baik dan benar apalagi di tengah krisis pandemi kali ini sehingga kita bisa tetap bersatu dan saling membantu di tengah-tengah badai ujian yang menimpa bangsa ini," sebut Jodi.

TERKINI
Siap Laksanakan Topping Off, Duta Indah Starhub Sediakan Promo Menarik DIDIMAX Adakan Kembali Literasi Investasi di Pasar Emas dan Forex DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Dukungan IAEA untuk Pembangunan PLTN di Indonesia KPK Periksa Dirut PT Taspen Terkait Korupsi Investasi Fiktif