Selasa, 31/03/2020 16:25 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR mendesak Kapolri berkoordinasi lebih intensif dengan seluruh stake holder terkait dalam melaksanakan kegiatan operasi terpusat dalam rangka penanganan Covid-19 di tanah air.
Hal itu berdasarkan hasil kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan jajaran serta seluruh Kapolda secara virtual yang disiarkan di Facebook DPR, Selasa (31/3).
"Komisi III DPR RI mendesak Kapolri agar berkoodinasi lebih intensif dengan BNPB, Satgas Gugus Percepatan dan Penanganan Covid-19, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kementerian Kesehatan, TNI dan seluruh stake holder terkait dalam melaksanakan kegiatan operasi terpusat kontijensi dalam rangka penanganan Covid-19," kata Ketua Komisi III DPR, Herman Herry saat membaca hasil kesimpulan rapat bersama Kapolri.
Hasil kesimpulan rapat juga memberikan dukungan terhadap Polri dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran berita hoax atau bohong yang dapat memprovokatif masyarakat terkait penyebaran virus Corona.
Sahroni Kecam Oknum Polisi Lecehkan Anak di Bawah Umur: Pecat dan Pidanakan
Komisi III Apresiasi Gerak Cepat Densus 88 Bekuk Terduga Teroris di Poso
Kebijakan WFH untuk ASN Diharapkan Bisa Urai Puncak Arus Balik
"Komisi III DPR RI mendukung Polri dalam melakukan pencegahan terhadap terjadinya berita bohong (hoax) yang provokatif, dan mendorong Polri dalammelakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan Siber yang memanfaatkan isu Covid-19, penjarahan, penimbunan bahan pangan/sembako, dan alat pelindung diri (APD) dan terus melakukan patroli di wilayah yang rawan penyebaran Covid-19, dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia," kata Herman.
Selain itu, Komisi III DPR juga mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis untuk ikut memantau dan menjaga lalu lintas perekonomian atas wabah pandemik Covid-19 tersebut.
"Komisi III DPR RI mendesak Kapolri untuk memperhatikan dan menjaga dampak wabah pandemik Covid-19 terhadap perekonomian nasional seperti jalur-jalur export-import, produksi, bahan-bahan pokok, peralatan kesehatan, kerawanan sosial, dalam rangka penegakan hukum pencegahan wabah pandemik Covid-19," demikian Herman.