Yordania Bebaskan Ribuan Tahanan Karena Corona

Kamis, 19/03/2020 21:22 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengadilan Yordania memutuskan untuk membebaskan 3.081 orang yang dipenjara karena hutang sipil, termasuk 37 wanita, sebagai bagian dari upaya Kerajaan Hashemite untuk memerangi wabah virus corona.

Dilansir Middleeast, keputusan itu diambil selama pertemuan yang dihadiri oleh Presiden Dewan dan Kepala Pengadilan Kasasi, Hakim Muhammad Al-Ghazou.

Dewan menjelaskan bahwa ada 3.585 tahanan yang ditahan atas tuduhan hutang sipil dan sebagai bagian dari upaya untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga kesehatan dan keselamatan para tahanan.

Para hakim telah memutuskan untuk menunda hukuman penjara mereka untuk jangka waktu satu bulan untuk mereka yang total utangnya tidak melebihi 10.000 Dinar Yordania.

Pernyataan tersebut menekankan bahwa keputusan tersebut tidak melanggar hak kreditor karena pembebasannya bersifat sementara karena keadaan darurat.

TERKINI
Masih Seksi di Usia 61 Tahun, Demi Moore Dipuji Putrinya Rumer Wilis Perselisihan Hukum antara Jamie Spears dan Britney Spears Terus Berlanjut Presiden Joe Biden Beri Penghargaan Bergengsi untuk Michelle Yeoh Jewel Tampilkan Karya Seni dalam Balutan Gaun Perak Iris van Herpen