Mulai Besok, RI Tunda Bebas Visa bagi WNA

Kamis, 19/03/2020 18:10 WIB

Jakarta, Jurnas.com -  Pemerintah Indonesia menunda sementara kebijakan bebas visa dan visa saat kedatangan warga negara asing ke Indonesia selama sebulan. Langkah ini dilakukan demi mencegah masuknya virus corona ke tanah air.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah dalam konferensi pers virtual, Kamis (19/3), menegaskan kebijakan ini akan berlaku mulai besok, Jumat (20/3), pukul 00.00 WIB. 

"Kebijakan pemerintah adalah mulai tanggal 20, Indonesia membatalkan sementara kebijakan bebas visa dan visa saat kedatangan (visa on arrival) yang selama ini diberikan bagi beberapa WNA," ujar Teuku. 

Dengan kebijakan ini, kata Teuku, seluruh WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia harus mengajukan visa pada Perwakilan RI (KBRI, KJRI, KRI) dengan menyertakan surat keterangan sehat.

Untuk pendatang yang selama 14 hari terakhir berasal dari RRT, Korsel (Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-Do), Italia, Inggris, Swiss, Vatikan, Perancis, Jerman Spanyol dan Iran untuk saat ini tidak diijinkan masuk atau transit ke wilayah Indonesia.

TERKINI
Narkoba Senilai Ratusan Juta Dolar Disita dari Kontainer Berlantai Palsu Menteri PPPA Prihatin, Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyiksa Perempuan Komisi VI Dorong Pos Indonesia Kembali Fokus Bisnis Logistik Pramono: Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen di Tengah Tekanan Global