Rabu, 18/03/2020 12:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PA-NRB) menegaskan bahwa sistem bekerja di rumah (Work from Home) bagi ASN merupakan langkah antisipasi penyebaran Covid-19.
Karena itu jangan disalahartikan sebagai liburan. “Jadi sekali lagi bukan diliburkan, tetapi bekerja dari rumah. Karena banyak yang menyalahartikan kerja di rumah berarti dia vacation atau libur," ujar Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, pada Rabu (18/3).
Rini menegaskan ASN yang bekerja di rumah tidak diperbolehkan untuk meninggalkan tempat tinggalnya, kecuali untuk keperluan mendesak, serta seminimal mungkin melakukan kontak fisik dengan orang lain.
"Ini ada filosofinya karena ASN memang harus tetap bekerja dan juga agar social distancing-nya tetap terjaga," kata dia.
2024, Kemensos Buka 40.389 Formasi ASN
Kebijakan WFH untuk ASN Diharapkan Bisa Urai Puncak Arus Balik
Instansi Layanan Pemerintahan dan Dukungan Pimpinan Bisa WFH Maksimal 50 Persen
Rini menjelaskan, Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Tujuan dari surat edaran tersebut ialah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, juga untuk memastikan target-target dari pemerintah tetap dilaksanakan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
Rini menjelaskan ada empat ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut, yaitu Penyesuaian Sistem Kerja, Penyelenggaraan Kegiatan dan Perjalanan Dinas, Penerapan Standar Kebersihan, serta Laporan Kesehatan.
Di dalam surat edaran tersebut juga diatur bagaimana Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengatur teknis pelaksanaan sistem bekerja di rumah (WFH) di instansi masing-masing.
"Jadi silakan diatur karena setiap instansi pemerintah punya nature, sifat, dan sistem kerja yang berbeda-beda," tandas dia.
Keyword : Virus Corona ASN Work From Home Kerja dari Rumah