Presiden Filipina Dituding Menghasut Pembunuhan

Jum'at, 19/08/2016 13:38 WIB

Jakarta - Pejabat senior PBB, Agnes Callamard yang menjadi pelapor khusus dalam urusan eksekusi, telah menuduh Presiden Filipina Rodrigo Duterte, telah melanggar hukum internasional. Pasalnya, seribu lebih orang dibunuh di Filipina dalam waktu tiga bulan belakangan karena diduga merupakan pengedar narkoba.

Kata Agnes Callamard, seruan Presiden Duterte untuk membunuh tanpa jalur hukum para tersangka pengedar narkoba sebagai hal yang tidak bertanggung jawab secara esktrim dan tergolong kriminal. Kepala Kepolisian Filipina, Ronald de la Rosa, saat dengar pendapat dengan Senat, mengatakan lebih 1.500 orang tewas sejak Duterte melancarkan perang melawan narkoba.

Dari jumlah itu, 665 dibunuh dalam operasi yang sah sementara 889 lainnya oleh kelompok sipil bersenjata. Pada masa kampanye, Duterte memang sudah berjanji untuk membasmi para pengedar maupun pengguna obat-obat terlarang.

"Pengarahan seperti ini tidak bertanggung jawab secara ekstrim serta termasuk menghasut kekerasan dan pembunuhan, yang merupakan kejahatan berdasarkan hukum internasional," seperti tertulis dalam pernyataan Callamard.

Pernyataan ini muncul sehari setelah Duterte -yang meraih kemenangan telak dalam pemilihan presiden pada bulan Mei- menyebut PBB 'bodoh' dan bertekad untuk melanjutkan kampanye antinarkoba walau dikritik sejumlah pihak, termasuk Sekjen PBB, Ban Ki-moon. (bbc)

TERKINI
Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik, KPK Tekankan Transparansi dan Bebas Korupsi KPK Cecar Staf Ahli Menhub Terkait Aliran Fee Proyek DJKA untuk Sudewo Pelatih Atletico Akui Arsenal Lebih Layak ke Final Liga Champions Legislator Soroti Kasus MBG Berbelatung di Pekalongan: Ini Kelalaian Serius