Eropa Tolak Keputusan Sepihak Trump soal Larangan Perjalanan

Kamis, 12/03/2020 18:20 WIB

Brussels, Jurnas.com - Uni Eropa menolak keputusan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, untuk menangguhkan seluruh perjalanan AS-Eropa, guna membendung penyebaran virus corona baru (Covid-19).

Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen dan Presiden Dewan Uni Eropa Charles Michel memandang keputusan Trump dikeluarkan secara sepihak.

"Uni Eropa tidak menyetujui fakta bahwa keputusan AS untuk meningkatkan larangan bepergian diambil secara sepihak dan tanpa konsultasi," demikian bunyi pernyataan itu dikutip dari Reuters pada Kamis (12/3) sore.

"Uni Eropa mengambil langkah kuat untuk membatasi penyebaran virus," lanjut dia.

Sebelumnya Trump mengatakan, akan menangguhkan semua perjalanan antara AS dan Eropa selama 30 hari mulai Jumat untuk mencegah penyebaran virus corona.

Dalam pengumuman dalam pidato Kantor Oval kepada negara itu, Trump menyalahkan Uni Eropa karena tidak gerak cepat untuk mengatasi Covid-19.

"Kami membuat langkah yang menyelamatkan jiwa dengan aksi awal di China. Sekarang kita harus mengambil tindakan yang sama di Eropa," ujar Trump.

Trump mengatakan, pembatasan tidak akan berlaku untuk Inggris dan AS. Dia juga akan memantau situasi untuk menentukan apakah perjalanan dapat dibuka kembali sebelumnya.

TERKINI
Komisi IV Dorong Pariwisata di NTT Harus Didukung Sektor Pertanian, Perikanan, dan Peternakan Komisi IV: Taman Nasional Komodo Harus Dijaga Kelestariannya Kerusakan Saraf di Punggung, Britney Spears Harus Terapi Akupunktur Setiap Hari Komisi XI Nilai Kenaikan BI-Rate Antisipasi Pelemahan Rupiah