Nih Tegesin Wajah Para Tersangka Pemalsu Sertifikat Rumah

Rabu, 04/03/2020 14:02 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap Kasus Pemalsuan Surat dan atau Pemalsuan Akta Otentik oleh para tersangka. Kasus bermula pada Oktober 2019 lalu, saat seorang berinisial AF mencuri sertifikat rumah orangtuanya yang pada saat itu akan dijual seharga Rp 60 Miliar.

“Jadi tersangka AF ini mencuri sertifikat milik orangtuanya yang pada saat itu keduanya tengah berobat ke Korea,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Kemudian AF menghubungi stafnya dengan niat memalsukan sertifikat tanah dan KTP palsu.

“Jadi tersangka AF ini menghubungi tersangka SW seorang wanita. SW diketahui kerap kali melakukan pemalsuan sertifikat,” ungkap Yusri.

“Pelaku AF pun berhasil menjual sertifikat tanah aslinya itu. Rencananya akan dijual melalui notaris sekitar Rp 3,7 miliar dari harga sebenarnya Rp 60 miliar tapi dia bridging (gadai) itu Rp 3,7 m," kata Yusri.

Selain AF Polisi mengamankan tersangka lainnya yakni, EN, Y, KS, AS dan SW.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI nomer 8 tahun 2010 tentang TPPU. Para tersangka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

TERKINI
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya Reaksi Taylor Swift saat The Tortured Poets Department Tembus 2,6 Juta Unit dalam Seminggu Disindir di Album TTPD Taylor Swift, Bagaimana Kabar Joe Alwyn Sekarang?